SP2HP Diterbitkan Polres Matim, Laporan Dugaan Penelantaran Istri-Anak oleh Oknum ASN PPPK RSUD Borong Resmi Diselidiki

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Sabtu, 6 September 2025 | 15:37 WIB

R telah menempuh jalur hukum setelah melakukan penggerebekan di sebuah kos di kawasan Lehong pada 30 Agustus 2025, yang menjadi dasar laporannya.

"Saya hanya ingin dia bertanggung jawab. Kami punya anak yang harus dipikirkan," tegas R.

Kasus ini berpotensi menjerat LI dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Selain sanksi pidana, LI juga dapat menghadapi sanksi kepegawaian jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Rekomendasi

Terkini

X