Uji Materi UU Pers di MK: Pemerintah Yakinkan Hakim, Perlindungan Wartawan Tak Kabur

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 09:20 WIB
Uji Materi UU Pers di MK: Pemerintah Yakinkan Hakim, Perlindungan Wartawan Tak Kabur (Dok. Idenusantara.com/Redaksi)
Uji Materi UU Pers di MK: Pemerintah Yakinkan Hakim, Perlindungan Wartawan Tak Kabur (Dok. Idenusantara.com/Redaksi)

"Perlindungan hukum bagi wartawan tidak hanya diatur dalam UU Pers, tetapi juga dijamin oleh instrumen hukum lainnya yang relevan. Ini menunjukkan bahwa perlindungan tersebut sudah konkret dan menyeluruh," jelas Fifi.

Baca Juga: Sekda Lambertus Pimpin Operasi Penertiban Rabies, Libatkan Lurah dan Warga

Ia juga menolak perbandingan yang diajukan Pemohon antara perlindungan hukum bagi wartawan dan profesi seperti advokat atau jaksa.

Menurut Fifi, profesi wartawan memiliki karakter yang sangat berbeda, yakni terbuka, independen, dan menjadi bagian dari kebebasan pers.

"Perlindungan hukum bagi wartawan tidak bisa disamakan dengan imunitas profesi lain. Perlindungan bukan berarti kekebalan hukum," katanya menegaskan.

Kriminalisasi Wartawan, Pemerintah Ingatkan Putusan MK Sebelumnya

Menanggapi kekhawatiran Pemohon mengenai potensi kriminalisasi wartawan melalui pasal-pasal karet, Fifi menjelaskan bahwa isu tersebut telah dikaji dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan itu, Mahkamah mempertahankan frasa "tanpa hak" dalam KUHP dengan pertimbangan melindungi kepentingan hukum yang sah, termasuk dalam konteks aktivitas jurnalistik dan akademik.

"Mahkamah dalam putusan sebelumnya telah menegaskan perlunya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak-hak hukum pihak lain," ujar Fifi.

Baca Juga: Tegas dan Terukur, Satar Mese Terapkan Karantina dan Eliminasi Total HPR

Pemerintah, kata Fifi, menilai bahwa sistem hukum Indonesia sudah memiliki mekanisme checks and balances yang cukup untuk mencegah penyalahgunaan hukum terhadap jurnalis.

Ia menegaskan, justru dengan norma terbuka seperti dalam Pasal 8, pemerintah dan masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk menegakkan perlindungan wartawan sesuai kondisi konkret di lapangan.

IWAKUM: Norma Pasal 8 Kabur dan Tak Punya Kepastian Hukum

Di sisi lain, Pemohon dari Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) berpendapat bahwa Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bersifat multitafsir serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mekanisme perlindungan wartawan.

Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Sumber: Hukum Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X