Geruduk Polres Manggarai, LSM LPPDM dan Keluarga Almarhumah Restiana Tija Tuntut Jawaban atas Kematian Misterius

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Senin, 23 Februari 2026 | 16:09 WIB
Keluarga Almarhumah Restiana Tija menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Manggarai pada Senin sore (23/1/2026). (Foto: Gordi Jamat)
Keluarga Almarhumah Restiana Tija menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Manggarai pada Senin sore (23/1/2026). (Foto: Gordi Jamat)

Ia berkata, risiko terbesar atas tidak terungkapnya kematian almarhumah Restiana Tija adalah suatu ketidakpastian yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum. 

"Keluarga meminta jawaban sejak 7 November 2025, hampir dua bulan pasca penemuan. Polisi menyatakan telah mengantongi identitas pihak yang diduga terlibat, tapi kenapa tidak ada penetapan tersangka? Ini ujian besar bagi Kapolres yang baru," jelasnya. 

Ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme penyidikan.

Baca Juga: Disergap di Jalur Strategis, 21 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Tembus Jakarta: Dua Kurir Diciduk di Deli Serdang

Sementara itu, Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, menanggapi tuntutan masyarakat dengan memberikan penjelasan resmi. 

"Saat ini penyidik masih mencari saksi dan mengumpulkan alat bukti. Kami sudah melakukan ekshumasi dan otopsi, meminta data digital, serta memeriksa saksi-saksi. Alat bukti masih kurang, sehingga kami belum bisa menyimpulkan penyebab kematian. Kami tetap bekerja profesional dan berupaya maksimal agar kasus ini dapat terungkap," jelas AKBP Levi. 

Ia menekankan bahwa penyidik berpatokan pada fakta hukum dan alat bukti yang ada, tanpa berspekulasi atau menyalahkan pihak manapun.

Selain itu, Kajian yuridis yang dilakukan LSM LPPDM dan LBH Nusa Komodo menegaskan bahwa keterlambatan otopsi dan penanganan kasus dapat merugikan kepastian hukum. Berdasarkan Pasal 133 KUHAP lama dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), otopsi forensik merupakan kewajiban penyidik apabila terdapat indikasi kuat kematian tidak wajar. Keterlambatan lebih dari dua bulan membuat Visum et Repertum (VeR) kurang akurat, sehingga kesulitan pembuktian di persidangan tidak dapat dihindari. LBH Nusa Komodo menilai bahwa kapasitas Polres Manggarai terbatas, sehingga pelimpahan kasus ke Polda NTT menjadi langkah yang tepat untuk memastikan objektivitas, independensi, dan kepastian hukum.

Baca Juga: Ramadan Bukan Alasan Kendur, Pemerintah Arahkan Sekolah Kurangi Aktivitas Fisik dan Perkuat Pendidikan Karakter

Marsel Ahang menegaskan kembali dalam orasinya, "Kami datang ke Polres Manggarai bukan untuk mengintervensi, tapi menuntut keadilan. Keluarga almarhumah berhak mengetahui apa yang terjadi pada Resti. Jika polisi di sini tidak mampu, serahkan ke Polda NTT. Kita ingin transparansi, bukan janji-janji kosong. Hanya kepastian hukum yang bisa menghapus duka keluarga."

Aksi yang berakhir pada pukul 13.40 itu, dengan harapan dari masyarakat dan keluarga bahwa aparat kepolisian akan segera memberikan jawaban yang jelas, menetapkan tersangka, dan melanjutkan penyidikan secara profesional agar kasus kematian Restiana Tija yang penuh misteri ini tidak terus menggantung, dan keadilan dapat ditegakkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X