Idenusantara.com - Seorang mahasiswi perempuan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terseret kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma.
Fajar berkenalan dengan Fani (20) pada 10 Juni 2024 melalui salah satu aplikasi media sosial. Setelah mengenal satu sama lain, pada 11 Juni 2024, Fajar meminta Fani untuk mencarikan seorang anak di bawah umur. Fajar menjanjikan imbalan sebesar Rp 3 juta kepada Fani apabila mampu memenuhi keinginannya.
Atas janji imbalan jutaan rupiah dari Eks Kapolres Ngada, Fani kemudian membawa seorang anak yang sudah dia kenal. Anak tersebut berusia lima tahun. Fani mengajak anak tersebut berkeliling di Kota Kupang, berjalan-jalan, dan makan bersama.
Setelah lelah seharian berjalan-jalan, sekitar pukul 20.00 WITA, anak tersebut dibawa Fani untuk beristirahat di kamar hotel yang sudah ditempati Fajar. Saat anak itu tertidur, Fajar lalu melancarkan aksinya dan merekam perbuatan tersebut. Fani lalu meninggalkan korban tidur di kamar tersebut.
Saat Fajar melancarkan aksinya, Fani menunggu di area kolam renang hotel.
Setelah mencabuli korban, AKBP Fajar lalu menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada Fani.
Dalam perjalanan pulang, Fani meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah terjadi di dalam hotel kepada kedua orang tuanya. Sebagai imbalan, korban diberikan uang sebesar Rp 100 ribu.
Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024.
Hingga akhirnya kasus ini terbongkar pada Maret 2025 setelah video pencabulan itu dilaporkan pihak berwenang Australia.
Dengan penetapan Fani sebagai tersangka, kini ada dua orang yang terjerat dalam kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada tersebut. Selanjutnya, Polda NTT akan menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan NTT karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga: TPPO; 15 Orang Warga Ende Jadi Korban Lantaran Diimingi Gaji Yang Menjanjikan
Adapun akibat dari perbuatannya, Fani dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mengutip pemberitaan dari beberapa media online sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli tiga orang anak di bawah umur. Ketiga anak tersebut masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2004 itu juga merekam aksi cabul tersebut dan mengunggah videonya ke website pornografi yang berbasis di Australia.