Pihak kepolisian Australia yang melakukan operasi di situs dark web mengunduh sejumlah video yang diduga direkam di Indonesia. Rekaman itu dikirimkan kepada Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Berbekal video tersebut, Polda NTT kemudian menyelidiki sebuah hotel di Kupang. Polisi menggali informasi dari staf hotel setempat terkait data pada 11 Juni 2024. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari sembilan orang saksi. Selain itu, polisi juga memeriksa CCTV hotel tersebut dan dokumen registrasi di resepsionis.
Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink, dan alat bukti surat berupa visum, dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video. Komisi Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Fajar.