hukrim

Polres Manggarai Ungkap Kasus TPPO, Empat Tersangka Segera Jalani Persidangan

Jumat, 4 Juli 2025 | 09:56 WIB
Kantor Polres Manggarai

Kasatreskrim Iptu Robbyanli Dewa Putra didampingi KBO Reskrim Polres Manggarai setelah konferensi pers bersama awak media pada Rabu (2/7/2025).

Iptu Robbyanli menjelaskan bahwa setelah penyidik memenuhi semua petunjuk yang harus dilengkapi, termasuk salah satunya adalah keterangan tambahan Saksi Ahli dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT terkait peran salah satu tersangka MF dari perusahaan penerima PT AAMU.

"Setelah kami tanyakan dan lakukan pemeriksaan tambahan kepada ahli, dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli menyatakan, berdasarkan kronologis dan semua dokumen yang ada, serta fakta hukum, saudara MF tidak melanggar ketentuan dalam pasal tindak pidana perdagangan orang, karena telah ada kesepakatan kerjasama yang terjalin antara kedua perusahaan tersebut yang mana dokumen tersebut memutus tanggung jawab serta kewajiban dari pihak PT.AAMU dalam hal mekanisme perekrutan," jelas Iptu Robbyanli.

Dijelaskan lebih lanjut olehnya, keputusan ini diambil bukan atas dasar pemikiran pribadi penyidik maupun kejaksaan, melainkan berdasarkan pandangan dan keterangan dari Ahli, sehingga penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang ini dapat dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta hukum yang terjadi.

Oleh karena itu, setelah melengkapi petunjuk dari Kejaksaan dan hasil interogasi tambahan terhadap ahli, status tersangka MF dicabut melalui surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka.

"Perubahan status ini dilakukan melalui pandangan dan keterangan dari Saksi Ahli yang didasarkan pada fakta hukum perkara yang terjadi. Ahli menyampaikan bahwa apabila terdapat perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak, maka terkait legalitas dan mekanisme yang dilakukan, semua merupakan tanggung jawab penuh dari pihak perekrut, bukan dari pihak penerima berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2024 dan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang" tegasnya.

Empat tersangka yang saat ini berkasnya telah lengkap berasal dari perusahaan perekrut, yaitu PT Abdi Karya Mulia.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merekrut, mengangkut, menampung, dan akan mengirimkan para korban secara non-prosedural.

Perusahaan perekrut juga meminjam uang kepada perusahaan penerima sebagai akomodasi senilai Rp10 juta.

Uang tersebut diberikan sebagai pinjaman atas permohonan dari pihak perusahaan perekrut, bukan sebagai pembiayaan langsung dari pihak Perusahaan penerima.

Keempatnya, kini telah menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Ruteng dan dalam proses menunggu jadwal persidangan.

Pasal yang Disangkakan dan Komitmen Polres

Para pelaku TPPO ini dijerat dengan Pasal 184 KUHAP, Pasal 17 Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana bagi pelaku tersebut adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, ada ancaman pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, dan pencabutan status badan hukum untuk korporasi.

Halaman:

Tags

Terkini