R telah menempuh jalur hukum setelah melakukan penggerebekan di sebuah kos di kawasan Lehong pada 30 Agustus 2025, yang menjadi dasar laporannya.
"Saya hanya ingin dia bertanggung jawab. Kami punya anak yang harus dipikirkan," tegas R.
Kasus ini berpotensi menjerat LI dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Selain sanksi pidana, LI juga dapat menghadapi sanksi kepegawaian jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.