hukrim

Tahanan Kasus Pencurian di Ruteng Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Rabu, 22 Oktober 2025 | 10:36 WIB
Tahanan Kasus Pencurian di Ruteng Diduga Terlibat Jaringan Narkoba (Foto Ilustrasi: Idenusantara.com/Patris Agat)

Media ini juga telah melakukan konfirmasi kepada aparat kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai terkait tindak lanjut informasi dugaan Narkoba WST belum mendapat tanggapan.

Baca Juga: PMKRI Ruteng Goes to School, Komitmen Bersama Cegah Kekerasan Seksual dan Pergaulan Bebas

Ancaman Pidana bagi Pelaku Narkotika

Apabila dugaan kepemilikan dan keterlibatan WST dalam jaringan peredaran Narkoba terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana Narkotika Golongan I sangat berat. Untuk kasus kepemilikan (Pasal 112 ayat 1), pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun hingga 12 (dua belas) tahun dan denda minimal Rp800.000.000,00.

Jika peran WST terbukti sebagai pengedar (Pasal 114 ayat 1), ancaman hukuman bahkan bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun hingga 20 (dua puluh) tahun, dengan denda minimal Rp1.000.000.000,00.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran Narkoba demi menjaga Manggarai dari bahaya barang haram tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini