hukrim

Geruduk Polres Manggarai, LSM LPPDM dan Keluarga Almarhumah Restiana Tija Tuntut Jawaban atas Kematian Misterius

Senin, 23 Februari 2026 | 16:09 WIB
Keluarga Almarhumah Restiana Tija menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Manggarai pada Senin sore (23/1/2026). (Foto: Gordi Jamat)

IDENUSANTARA.COM - Suasana duka dan kemarahan mewarnai halaman Kantor Polres Manggarai pada Senin, 23 Januari 2026. Keluarga almarhumah Restiana Tija, yang dikenal sebagai ibu rumah tangga dari Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, melakukan aksi unjuk rasa bersama masyarakat setempat serta aktivis LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Manggarai (LSM LPPDM) dan LBH Nusa Komodo. 

Aksi tersebut digelar untuk menuntut kepastian hukum atas kematian misterius Restiana Tija yang hingga kini belum terungkap secara jelas oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Usai Terima Laporan Kenaikan, Mentan Amran Sidak Pasar, Harga Langsung Turun 15 Ribu

Pantauan media ini, massa aksi mulai berkumpul sejak pukul 10.30 Wita. Suami almarhumah, Kampianus Raru, terlihat meneteskan air mata saat memandangi foto istrinya yang dipampang di depan mobil massa aksi. Ia merangkul kedua anaknya dengan wajah penuh kesedihan dan histeris, sementara beberapa ibu-ibu yang ikut dalam aksi pun tak kuasa menahan tangis, seakan tidak rela melihat kondisi kematian yang dianggap tidak wajar dari Restiana Tija. 

Di tengah aksi, lilin-lilin dinyalakan sebagai simbol protes atas dugaan ketidakadilan dan lambannya penegakan hukum oleh Polres Manggarai.

Ketua LSM LPPDM, Marsel Ahang, dalam orasinya menyoroti lambannya penyidikan kasus ini. 

"Kami sudah melihat adanya SP2HP, pemeriksaan saksi hingga 31 orang, namun belum ada kejelasan. Padahal, pada saat hilangnya korban, ada tujuh orang yang bersama almarhumah. Kenapa polisi tidak memeriksa mereka? Harapan kami hari ini bukan mencari siapa pelaku, tapi memastikan hasil otopsi disampaikan kepada keluarga. Itu kewajiban hukum," tegas Marsel Ahang. 

Ia menambahkan bahwa jika Polres Manggarai merasa tidak mampu menangani kasus ini, sebaiknya kasus segera dilimpahkan ke tingkat Polda NTT agar penegakan hukum berjalan maksimal.

Baca Juga: Sarung yang Menjadi Senjata: Polisi Ciduk Lima Remaja Bersenjata Celurit di Tengah Malam Ramadan

Kronologi kasus yang menjadi latar belakang aksi ini bermula dari laporan kehilangan Restiana Tija pada 28 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan suami, komunikasi terakhir berlangsung sehari sebelumnya melalui video call. Uang sejumlah Rp1.050.000 dikirimkan ke rekening korban, namun pesan WhatsApp selanjutnya hanya menunjukkan tanda centang satu, menandakan pesan tidak terkirim. Ponsel korban hingga saat penemuan jasad juga tidak ditemukan, menimbulkan dugaan adanya upaya penghilangan jejak digital.

Jasad almarhumah ditemukan oleh warga pada 18 September 2025 di sekitar Sungai Wae Mese, Kampung Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat. Kondisinya sangat memprihatinkan: kepala terpisah sekitar 1,5 meter dari tubuh, perut terbuka dengan organ dalam hilang, dan jasad telah membusuk parah. Identifikasi dilakukan melalui pakaian yang dikenakan, yakni celana panjang hitam, sweter hitam, dan sandal abu-abu. Di lokasi penemuan ditemukan pula sebilah pisau yang tidak dikenal keluarga korban.

Setelah penemuan jasad, keluarga awalnya menolak otopsi, namun perubahan sikap terjadi ketika fakta-fakta mengerikan di lokasi ditemukan. Pada 26 November 2025, Tim Biddokkes Polda NTT melakukan ekshumasi dan otopsi. Hasil awal otopsi menyatakan penyebab kematian sulit ditentukan karena jenazah sudah berupa tulang belulang. Meski demikian, indikasi kematian tidak wajar jelas terlihat dari mutilasi dan kondisi fisik jenazah.

Baca Juga: Dentuman Misterius dari Dalam Rumah, Atap Mendadak Gosong: Terungkap Ini Sumber Kebakaran di Sleman

Adrianus Trisno Rahmat, anggota LSM LPPDM dan orator aksi, menegaskan dampak dari lambannya proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Manggarai. 

"Semuanya saling menuduh, tapi kepastian hukum tak kunjung diberikan," sindirnya. 

Halaman:

Tags

Terkini