Idenusantara.com-Pelaku BTS Palsu penyebar SMS Penipuan bersiap ditindak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kementerian mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS.
Kasus ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.
Baca Juga: Dalam Hal Kerja, Gubernur Melki Laka Lena Minta ASN di NTT Lebih Profesionalisme dan Efektif
Fake BTS memancarkan frekuensi seolah-olah BTS operator, sehingga siaran (broadcast) pesan yang diterima masyarakan terlihat seolah-olah dikirim oleh operator asli yang digunakan oleh masyarakat.
“Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dikutip dari Investor.
Baca Juga: Korupsi di PT Pupuk Indonesia Diduga Rugikan Negara Rp8,3 Triliun
Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.
Dengan metode itu, SMS penipuan dapat langsung menjangkau masyarakat, misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi, sehingga upaya ilegal ini sulit dilacak oleh pihak operator.
Baca Juga: Percepat Penurunan Stunting di NTT, Gubernur Melki Laka Lena Gandeng Yayasan 1000 Hari
Dari hasil investigasi awal, DJID menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.
Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.
Komdigi berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat modus penipuan ini kerap menyasar nasabah layanan keuangan.
Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.