Mensos Gus Ipul : Tugas Utama Pendamping PKH Bukan Sekadar Bagikan Bansos

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Minggu, 18 Mei 2025 | 09:41 WIB
Mensos Gus Ipul (Foto: @Kemensosri)
Mensos Gus Ipul (Foto: @Kemensosri)

Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul dalam pertemuan dengan para pendamping PKH di Bandar Lampung, pada Senin (12/5/2025).

"Kita harus mengubah paradigma, bantuan sosial (bansos) itu sementara, berdaya itu selamanya," kata Gus Ipul.

Hadir dalam pertemuan ini anggota Komisi VIII DPRI RI Aprizi Alam, Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Baca Juga: Aktivis Manggarai Barat Kecam Bupati Kupang Soal Relokasi Warga Pulau Kera: Bukan Kesejahteraan Tapi Penindasan!

Gus Ipul menjelaskan, PKH dan berbagai bantuan sosial lainnya seperti bantuan pangan non tunai (BPNT), hingga penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan adalah bentuk intervensi sementara untuk membantu kebutuhan dasar penerima manfaat, kecuali bagi penyandang disabilitas dan lansia. Namun, tujuan utamanya adalah membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mandiri secara ekonomi.

"Maka itu ke depan ini kita akan perkuat pemberdayaan," katanya.

Guna memperkuat pemberdayaan KPM, Gus Ipul menargetkan setiap pendamping dapat mengantarkan minimal 10 KPM menuju graduasi setiap tahun.

Seremoni berupa wisuda juga akan dilakukan bagi KPM yang telah naik kelas sebagai apresiasi dan kebanggaan bagi warga miskin yang graduasi.

"Saya di Universitas Brawijaya Malang menggraduasi keluarga-keluarga yang sudah naik kelas. Pakai toga kayak mahasiswa. Ini keluarga-keluarga miskin tidak lulus SD. Tapi lihat kayak lulusan Harvard," terangnya.

Baca Juga: Bangga! Claudia Restituta Monggur Gadis Manggarai Lolos Masuk National University of Singapore


Selain itu, Gus Ipul juga menyoroti pentingnya proses kerja berbasis data dan sistem. "Terarah, terpadu, berkelanjutan. Arahnya jelas, dipadukan, kemudian berkelanjutan. Ini penting untuk pemahaman kita. Mulainya dari data," urainya.

Gus Ipul merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menggantikan DTKS sebagai rujukan intervensi penerima manfaat.

DTSEN memuat klasifikasi dalam bentuk desil dari desil 1 hingga 10 yang menggambarkan peringkat kesejahteraan secara nasional, peringkat terendah di desil 1 kategori miskin dan miskin ekstrem akan berhak mendapat bantuan sosial. Verifikasi dan validasi akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

"Setelah datanya didapat, yang paling miskin itu diintervensi dengan perlindungan dan jaminan sosial. Setelah itu baru kita dorong untuk pemberdayaan," kata dia.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X