Pemerintah Siapkan 139 Ribu CPNS Guru 2027, Ini Syarat dan Siapa yang Bisa Ikut

photo author
Carolina Linda Marut, Ide Nusantara
- Kamis, 24 September 2026 | 14:56 WIB
139 Ribu Formasi CPNS Guru 2027 Disiapkan, Honorer hingga Lulusan Baru Bisa Ikut Seleksi (Foto: Ide Nusantara)
139 Ribu Formasi CPNS Guru 2027 Disiapkan, Honorer hingga Lulusan Baru Bisa Ikut Seleksi (Foto: Ide Nusantara)

"Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kami yang meng-PPG-kan, tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas," ujar Nunuk.

Artinya, lulusan baru yang memenuhi persyaratan juga berpotensi bersaing dalam rekrutmen tersebut.

Baca Juga: Satu per Satu Fakta Terkuak di Sidang MK soal Ijazah Gibran

Kebutuhan Guru Tak Hanya di Sekolah Umum

Kuota CPNS guru yang dipersiapkan pemerintah juga mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Sementara itu, dalam proyeksi yang lebih luas, Nunuk sebelumnya menyebut kebutuhan guru bersama Kementerian Agama mencapai sekitar 526.689 formasi.

Rekrutmen tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 2027 sesuai kebutuhan dan kebijakan pemerintah.

Guru Non-ASN Tetap Punya Kesempatan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya juga memastikan guru non-ASN tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS maupun PPPK.

Seleksi tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme tes.

Namun, bagi guru non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi, pemerintah menyatakan status mereka tidak otomatis hilang.

"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS," kata Mu'ti.

Dengan skema tersebut, guru non-ASN yang belum berhasil menjadi ASN masih dapat mengajar sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Sudah PPPK Tetap Harus Ikut Tes untuk CPNS

Ada hal yang perlu diperhatikan bagi guru yang sudah berstatus PPPK.

Untuk mengikuti jalur CPNS, mereka tetap harus mengikuti seleksi dan menjalani tes sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Dengan kata lain, status sebagai PPPK tidak otomatis membuat seseorang langsung beralih menjadi PNS.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X