Baca Juga: 12 Destinasi Wisata di Flores yang Wajib Dijelajahi, Ada Pulau Eksotis hingga Desa di Atas Awan
Temuan lainnya berkaitan dengan aspek keamanan di lingkungan lapas. Ombudsman menemukan akses keluar dari bagian belakang sejumlah rumah petak dalam kondisi tidak terkunci.
Akses tersebut bahkan terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah sehingga dinilai menimbulkan celah keamanan.
Dengan adanya temuan tersebut, Kementerian Imipas kemudian menjatuhkan sanksi kepada 17 ASN yang dinilai melanggar ketentuan disiplin. Salah satu sanksi terberat dijatuhkan kepada Wisnu Hani Putranto yang diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.
Pemecatan Wisnu menjadi salah satu buntut utama dari terungkapnya keberadaan “klaster mewah” di Lapas Cibinong.
Kasus ini juga berujung pada pemberian sanksi disiplin terhadap 16 ASN lainnya setelah pemerintah menindaklanjuti temuan Ombudsman RI.***
Artikel Terkait
Pantai Mberenang di Manggarai Barat, Surga Tersembunyi NTT dengan Panorama Pulau Mules yang Memukau
PT Kopi Bintang Indonesia (Tomoro Coffee): Profil Perusahaan, Produk, dan Peluang Karier
Lowongan Kerja PT Daikin Industries Indonesia: Profil, Gaji, Benefit hingga Tips Lolos Seleksi
PT Alpen Food Industry: Profil Perusahaan, Gaji, Benefit, dan Tips Melamar Kerja
Lulusan D3-S1 Merapat! Ada 2 Lowongan Kerja di Kupang, Digital Marketing hingga Perbankan