URGENSI PENANGANAN PELANGGARAN AFIRMATIF DALAM PELANGGARAN PEMILU

photo author
FD, Ide Nusantara
- Jumat, 31 Maret 2023 | 01:37 WIB
Penulis; Blasius Wena (Anggota Bawaslu Ende) (Foto: Istimewa )
Penulis; Blasius Wena (Anggota Bawaslu Ende) (Foto: Istimewa )

Dalam rangka penegakan hukum pemilu, Bawaslu kini gencar mendorong penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif. Prinsip afirmatif ini dinilai sesuai dengan patron keadilan pemilu yang digunakan dalam slogan Bawaslu sebagai wujud dan komitmen menerapkan keadilan pemilu.

Bawaslu menilai prinsip penanganan pelanggaran afirmatif yang menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilu mampu mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Ende Ajak Masyarakat Adat Kozibari Turut Serta Awasi Pemilu dan Bergabung Dalam Forum Warga

Disisi lain penanganan pelanggaran yang afirmatif juga harus memperhatikan klasifikasi  jenis perbuatan pelanggaran seperti apa yang dapat disesuaikan dengan penanganan pelanggaran afirmatif.

Penanganan pelanggaran afirmatif sangat perlu dilaksanakan dalam rangka mencegah berbagai ketidakberesan dalam proses Pemilu, menyediakan mekanisme komplain masyarakat, menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan atas komplain masyarakat serta memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar yang menyebabkan terganggunya proses pemilu.

Adapun persyaratan yang bisa diterapkan untuk Penanganan pelanggaran afirmatif antara lain: memperhatikan substansi proses, sanksi yang bersifat restitutif dan nilai yang diperjuangkan oleh Bawaslu.

Sementara untuk Jenis Pelanggaran yang bisa masuk dalam kategori penanganan pelanggaran afirmatif yakni Pelanggaran Tindak Pidana dan Pelanggaran Admnistrasi.

Perbuatan yang dinilai secara moral masih dianggap sebagai kekhilafan atau ketidaksengajaan dan masih dapat diberikan saran perbaikan oleh pengawas pemilu namun tidak menggangu jalannya proses pemilu itu sendiri.

Sehubungan dengan pelanggaran atau kejahatan setidaknya memiliki faktor yang menjadi penyebabnya antara lain: rendahnya mental seseorang, umur, kedudukan individu dalam masyarakat dan latar belakang pendidikan individu tersebut. Sehingga berkenaan dengan faktor penyebab tersebut, konsep penanganan pelanggaran afirmatif dapat dilakukan sepanjang masih dapat diterapkan dengan prinsip keadilan restorative, tetapi sepanjang masih berada pada ranah pencegahan, belum pada ranah penindakan.

"Terhadap konsep atau wacana penanganan pelanggaran afirmatif oleh Bawaslu  ini hendaknya perlu dipertimbangkan penerapannya dalam penanganan pelanggaran pemilu, karena tindakan afirmatif ini secara teknis dapat menimbulkan diskriminasi terhadap pelaku pelanggaran dan juga berdampak pada nilai ketaatan dari peserta pemilu, penyelenggara dan juga masyarakat terhadap aturan pemilu".

Perlu diingat bahwa di dalam konstitusi dasar kita UUD 1945 yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Baca Juga: Bawaslu Ende Temukan Banyak Pelanggaran Saat Coklit Data Pemilih

Artinya tidak ada pengecualian terhadap pemberlakuan hukum bagi warga Negara. Setiap orang sama di depan hukum. Oleh karenanya penerapan penanganan afirmatif bertentangan dengan apa yang diamanatkan dalam pasal 27 tersebut. Selain itu juga bertentangan dengan prinsip umum deklarasi hak-hak asasi manusia (universal declaration of human right) yang pada prinsipnya mengakui kesamaan hak dan kewajiban bagi manusia.

Dalam konteks penanganan pelanggaran pemilu, keadilan pemilu akan dicapai bukan hanya dengan penerapan prinsip penanganan afirmatif, tetapi selebihnya dapat diperoleh ketika penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dapat menggunakan kewenangan yang melekat pada dirinya dengan melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang pemilu.

Selain itu oleh Undang-Undang Pemilu juga telah diatur tentang tata cara Bawaslu untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu itu sendiri. Undang-Undang ini juga memberi ruang bagi pengawas pemilu untuk melakukan upaya pencegahan sebagai bentuk mewujudkan keadilan pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB
X