Selain itu, jika penerapan afirmatif ini dilakukan maka akan menciptakan persoalan baru dan juga memperbanyak pelanggaran pemilu oleh karena tidak ada tindakan tegas yang dapat berdampak pada efek jera khususnya terhadap pelaku.
Baca Juga: Narasi Penghapusan Aset Pasar Danga Harus Di Buktikan Dengan Fakta Hukum
Apalagi jika penerapan prinsip penanganan afirmatif ini berlaku pada pelanggaran pidana pemilu akan menciptakan mosi tidak percaya public terhadap tugas penindakan yang dimiliki oleh Bawaslu. Tindakan pelanggaran pidana pemilu merupakan tindakan kejahatan yang proses penangganan pelanggarannya ditangani oleh Gakumdu yang didalamnya terdapat unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang memiliki pola penanganan tersendiri.
Terhadap prinsip yang melatarbelakangi Bawaslu memunculkan konsep keadilan dengan menerapkan penanganan pelanggaran afirmatif, saya berpendapat bahwa perlu juga ditelaah kembali terutama hal yang mengenai kewenangan yang sudah kuat diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang diatur didalam pasal 93, 94 dan 95.
Selain itu untuk memperkuat fungsi lembaga pengawas pemilu maka lahirlah peraturan teknis yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu berupa Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
"Dengan kekuatan penindakan pelanggaran yang begitu kuat saja, pemilu masih banyak diwarnai dengan banyak pelanggaran, banyak kecurangan. Dengan kuatnya penindakan oleh Gakkumdu, pelanggaran pidana pemilu dan praktik kecurangan lainnya masih marak terjadi"
Dengan demikian, menurut saya penerapan prinsip afirmatif terkesan berdampak pada melemahnya kewenangan Bawaslu dalam fungsi penindakan dan membawa lembaga Bawaslu sebagai macan ompong di mata publik. Selain itu harapan rakyat dan peserta pemilu untuk menggantungkan harapannya terhadap penyelenggaraan dan penegakan hukum pemilu pada lembaga Bawaslu menjadi sirna dan sia-sia".
Sebagai bagian dari sistem pengaturan penyelenggaraan pemilu, ketentuan tindak pidana pemilu merupakan mahkotanya Bawaslu. Sehingga penting pengaturan tindak pidana pemilu dapat secara fair karena pidana pemilu ditujukan untuk melindungi peserta pemilu, lembaga penyelenggara dan pemilih dari berbagai tindakan pelanggaran dan kejahatan pemilu yang merugikan banyak pihak.
Tindak pidana pemilu ditujukan untuk menegakkan tertib hukum dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, karena tindak pidana pemilu dapat merugikan peserta pemilu lainnya, merugikan penyelenggara pemilu. Kerugian yang dialami peserta bisa dalam bentuk gagalnya yang bersangkutan memperoleh kursi karena adanya kecurangan peserta lain secara langsung ataupun melalui upaya tidak fair melalui kolusi dengan penyelenggara pemilu. Karena itu terhadap tindak pidana pemilu yang dikategorikan kejahatan pemilu harus ditindak secara tegas tanpa ada pengecualian.
Baca Juga: Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Diminta Desain Model Politik Khas NTT
Bagaimana mungkin dengan konsep afirmatif yang pelakunya terkesan oleh public bebas dari jeratan hukum? Itu akan menimbulkan banyak problematika dalam penyelenggaraan pemilu dan Bawaslu akan menjadi sasaran empuk bagi peserta pemilu yang merasa diperlakukan diskriminatif.
Karena itu kesimpulan saya bahwa kebijakan Bawaslu RI dalam penerapan prinsip afirmatif dalam upaya penegakan hukum pidana pemilu perlu dikaji dan dipertimbangkan untuk diterapkan dalam penanganan pelanggaran pemilu.
***Penulis: Basilius Wena (Anggota Bawaslu Ende)