Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mewajibkan sekolah untuk menginformasikan bahwa para penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu maka uang akan dikembalikan ke kas negara," kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti melalui keterangan di Jakarta, seperti dikutip media Antara
Suharti menegaskan dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan dan hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik secara langsung melalui bank atau melalui ATM.
Baca Juga: Sanksi Pelanggaran PIP, Sofiana: Oknum yang Memotong Dana PIP Dapat Dipidana
"Ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," jelasnya.
Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, kata Suharti, maka penerapannya harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua.
Namun, ia menekankan sekolah tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut, sebab pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.
Baca Juga: Puluhan Siswa di SMAN 3 Kota Komba Terima Dana PIP Tahap II, VII dan VIII Tahun 2022
"Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima," ujarnya.
Suharti juga menegaskan segala macam penggunaan dana PIP seluruhnya diserahkan kepada siswa/wali siswa yang bersangkutan, dan tidak boleh ada campur tangan sekolah dalam pemanfaatannya.
Diketahui, dugaan penggelapan buku rekening siswa untuk bantuan Dana PIP yang diduga ditahan Kepala Sekolah sudah berangsur bertahun tahun lamanya.
Dan kuat dugaan, uang bantuan PIP milik siswa tersebut digunakan Kepala Sekolah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Dugaan penyelewengan ini berdasarkan laporan sejumlah orang tua siswa yang mengaku tidak pernah menerima dana PIP yang seharusnya diberikan kepada anak-anak mereka.
Artikel Terkait
Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah MIS Ruteng Mencuat ke Publik
Terjaring OTT Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp315 Juta Dua Pejabat Ditahan
Modus Kepala Sekolah Tilap Dana BOS Ratusan Juta Juta: Mark Up Listrik dan Internet
Rugikan Negara Capai Rp 746 Juta, Dugaan Penyalagunaan Dana BOS di MIS Ruteng Kini Ditangani Polres Manggarai