TNI Dianggap Hanya Mau Jabatan Sipil, Saat Korupsi Tak Mau Diadili di Peradilan Sipil, Ini Tanggapan Danpuspom

photo author
ay, Ide Nusantara
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 21:51 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko

Baca Juga: Pria Ini Temukan Sumur Berusia 300 Tahun di Dapurnya 

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur jabatan sipil hanya dapat diduduki prajurit yang sudah pensiun atau mundur. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat (1).

Namun, pada ayat (2), UU TNI mengatur ada sejumlah jabatan sipil yang diperbolehkan diisi prajurit aktif, yaitu kantor yang berkenaan dengan politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

 

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menegaskan,
TNI pada prinsipnya taat hukum dan patuh pada undang-undang yang ada. Diakuinya, memang benar sudah ada UU TNI Tahun 2004.

Pasal 65 menyatakan prajurit yang melanggar tindak pidana umum diadili di peradilan umum. Jika melanggar tindak pidana militer diadili di peradilan militer.

Baca Juga: Analis Kredit Bank NTT DitetapkanTersangka, Siapa Lagi Tersangka Berikut?

"Akan tetapi, banyak yang tidak membaca pasal 74 dalam undang-undang itu. Pasal tersebut menyatakan pasal 65 diberlakukan jika sudah ada undang-undang peradilan militer yang baru," katanya.

Masalahnya, belum ada Undang-undang Peradilan Militer yang baru, sehingga Undang-undang Peradilan Militer yang ada yang digunakan.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi mengatakan, peradilan tindak pidana umum yang dilakukan di peradilan militer mengarah ke impunitas atau kekebalan hukum pada kelompok tertentu. Hal itu karena TNI menangani dirinya sendiri. Ini soal akuntabilitas

 

"Persoalannya sejauh mana akuntabilitas, misalnya tahanan militer dan prosedur pengawasan tahanan militer. itu karena orang sipil tidak bisa melihat prosedurnya," tuturnya.

Menurut Hendardi, dimana-mana di negara demokrasi, anggota militer yang melakukan pelanggaran hukum diadili di peradilan umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ay

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X