IDENUSANTARA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses pembiayaan melalui penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK. Hal ini agar terhindar dari praktik pinjol ilegal yang selalu mengenakan nilai bunga tinggi terhadap nasabahnya.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch Ichsanudin mencatat, per Juni 2022, terdapat 102 penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK.
"Ingat, hanya terdapat 102 penyelenggara P2P Lending yang berizin di OJK," ujar Ichsanudin dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Ichsanudin melanjutkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menutup sebanyak 4.089 penyelenggara pinjol ilegal hingga Juni 2022. Upaya lainnya, Kemenkominfo menerapkan Cyber Patrol yang dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal.
"Masyarakat diharapkan melaporkan ke Polri/SWI apabila menemukan ada pinjol ilegal," tutupnya.
Mengutip dari laman ojk.go.id, 102 pinjol yang terdaftar dan berizin tersebut, yakni:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost - https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. modalku - https://modalku.co.id
8. KTA KILAT - https://www.pendanaan.com
Artikel Terkait
AHY Pimpin Langsung Pendaftaran Partai Demokrat ke KPU
Kata Wagub NTT, Berantas Narkoba Haruslah Dengan Pola Sinergitas dan Kolaborasi
Baru Menikah 2 Hari, Suami Usir Istri dari Rumah Gara-Gara Bertengkar Soal AC