Residivis di Labuan Bajo Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 11 Maret 2025 | 09:56 WIB
 (Foto: Humas Polres Mabar)
(Foto: Humas Polres Mabar)

Idenusantara.com, Labuan Bajo, Seorang residivis kembali ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian di Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Pelaku diketahui berinisial EN alias Efren (20) warga Munting Kajang, Desa Compang Longgo itu ternyata sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama.

"Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu (23/2/2025) lalu. Pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana, namun ini yang kedua," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Selasa (11/3) pagi.

Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Jumat (29/11/2024) lalu sekira pukul 04.00 Wita.

Kala itu, korban yang saat itu tengah tertidur pulas, tidak menyadari bahwa salah satu handphone miliknya yang sedang di-charge disamping tempat tidur, telah raib digondol maling.

Baca Juga: Ramadhan, Kapolres Mabar Kunjungi Ponpes Al-Fatah Lamtoro di Labuan Bajo

Dimana, sebelum kejadian korban sempat meletakkan satu unit handphone merek Oppo A60 dan satu unit handphone merek iPhone disamping tempat tidur.

Selanjutnya, aksi kejahatan itu diketahui setelah korban bangun tidur dan melihat handphone merek Oppo A60 miliknya sudah hilang.

"Pelaku mengambil kesempatan saat korban tengah tertidur. Namun dari dua unit handphone yang ada, pelaku hanya mencuri satu unit handphone," jelasnya.

Setelah menerima laporan korban ke SPKT Polres Manggarai Barat, lanjut AKP Lufthi, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku baru diketahui setelah tiga bulan kejadian.

"Pelaku kita amankan saat berada di kediaman orang tuanya, yang mana pelaku langsung mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas," ungkap Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Setelah Diamankan, Efren (20) langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kebakaran, Kapolres Mabar Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban

"Ternyata, pelaku baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X