Residivis di Labuan Bajo Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 11 Maret 2025 | 09:56 WIB
 (Foto: Humas Polres Mabar)
(Foto: Humas Polres Mabar)

Selain menangkap Efren (20), pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A60.

"Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," sebutnya.**#

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X