Selain menangkap Efren (20), pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A60.
"Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," sebutnya.**#
Artikel Terkait
Turnamen Futsal oleh Polres Mabar: Upaya Merajut Kebersamaan Pemuda
Gelar Razia, Propam Polres Mabar Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo