Idenusantara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pasal penyerangan kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha.
Keputusan ini ditetapkan oleh mahkamah konstitusi (MK) pada saat menggelar sidang pleno MK pada Selasa, 29 April 2025.
MK menganggap bahwa Kritik yang ditujukan kepada lembaga atau instansi adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Baca Juga: KPU Bersiap untuk Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait 44 Perkara PHPU Pileg 2024
Dimana menurut MK, Ketentuan mengenai penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterapkan terhadap institusi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun badan usaha.
MK menyatakan ketentuan dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, harus dimaknai secara sempit untuk menghindari penyalahgunaan.
Diketahui, ketentuan dalam pasal 27A undang-undang nomor 1 tahun 2024 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Menafsir pasal tersebut, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyampaikan bahwa pasal tersebut seharusnya hanya berlaku bagi pencemaran terhadap individu atau orang perseorangan, dan tidak berlaku jika korbannya adalah lembaga, institusi, atau kelompok.
“Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa 'orang lain' tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan',” jelas Arief dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (29/4).
Baca Juga: Orient Riwu Kore Tersandra Kewarganegaraan Ganda, MK Beberkan Fakta Ketidakjujurannya
Kritik yang ditujukan kepada lembaga atau instansi, jelas Arief yang mengatasnamakan MK, adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
"Oleh karena itu, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menafsirkan frasa “orang lain," ujar Arief.
Dia juga menegaskan bahwa yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah individu, bukan badan hukum, institusi, kelompok, profesi, atau jabatan.
"Frasa “tanpa hak”, berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak orang lain dan tetap dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap kehormatan atau martabat seseorang, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945," tegasnya.
"Selain itu, ketentuan ini juga sejalan dengan standar internasional untuk menindak ujaran kebencian atau konten xenofobia," tegasnya lagi.