Tafsir Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE, MK: Pasal 27A Tidak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 09:09 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pasal penyerangan kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pasal penyerangan kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha.

Sementara itu, Hakim Enny menjelaskan bahwa apabila unsur “tanpa hak” dihapus, maka akan terjadi kriminalisasi terhadap profesi tertentu yang sah, dan dapat membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional. Oleh karena itu, unsur tersebut tetap sah secara konstitusional. 

Tidak hanya menafsir pasal 27A, MK juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dianggap bisa menjerat ekspresi netral jika tidak diberikan pembatasan yang jelas. 

Menurut Mahkamah Konstitusi, penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dibatasi hanya pada informasi atau dokumen elektronik yang secara jelas memuat ajakan kebencian berdasarkan identitas tertentu, disebarkan secara sengaja, terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok tertentu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Sumber: hukumonline.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X