Sementara itu, Hakim Enny menjelaskan bahwa apabila unsur “tanpa hak” dihapus, maka akan terjadi kriminalisasi terhadap profesi tertentu yang sah, dan dapat membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional. Oleh karena itu, unsur tersebut tetap sah secara konstitusional.
Tidak hanya menafsir pasal 27A, MK juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dianggap bisa menjerat ekspresi netral jika tidak diberikan pembatasan yang jelas.
Menurut Mahkamah Konstitusi, penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dibatasi hanya pada informasi atau dokumen elektronik yang secara jelas memuat ajakan kebencian berdasarkan identitas tertentu, disebarkan secara sengaja, terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok tertentu.***