Dugaan Korupsi Pengadaan Masker COVID-19 di NTB Tahun 2020, Wirajaya Resmi Ditahan

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 15 Juli 2025 | 05:06 WIB
Wirajaya Kusuma (kiri), pascapemeriksaan di Polresta Mataram, Senin (14/7/2025).  (Foto: RRI/Adilan)
Wirajaya Kusuma (kiri), pascapemeriksaan di Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). (Foto: RRI/Adilan)

NTB, idenusantara.com -- Dugaan kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 di Provinsi NTB pada tahun 2020, Kepala Biro Perekonomian NTB sekaligus mantan Kadis Koperasi-UMKM, Wirajaya Kusuma resmi ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Penahanan terhadap WK berlangsung pada senin, 14 Juli 2025.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipidkor sejak 09.15 dan selesai pukul 14.15 WITA. Wijaya dicecar 100 pertanyaan 

Wirajaya tampak bungkam saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya. Mengenakan kemeja hijau muda, Wirajaya bergeming saat dikawal penyidik. 

"Nggak, nggak. No comment," ujar Wirajaya singkat seperti dikutip rri.co.id

Penahanan ini merupakan janji kepolisian dalam menangani kasus ini hingga ke tahap penahanan. Wirajaya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April 2025. 

Baca Juga: KPK RI Jawab Desakan Publik yang Minta Periksa PT AKAS Pada Proyek Senialai Rp125.7 Miliar di Labuan Bajo-Ruteng

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menerangkan Wirajaya ditahan di rumah tahanan Polresta. "Iya, kami tahan di Polresta Mataram, sambil pemberkasan," ujar Regi. 

Latar belakang kasus bermula dari proyek pengadaan masker tahun 2020 senilai Rp12,3 miliar. Pengadaan dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM NTB untuk penanganan darurat pandemi COVID-19.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. Kerugian disebabkan pengadaan masker tidak sesuai spesifikasi dan harga satuan terlalu tinggi.

Penyidik telah menetapkan Wirajaya sebagai salah satu dari enam tersangka. Perannya menyetujui dan menandatangani kontrak pengadaan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Dikonfirmasi Soal Kualitas Jalan Nasional Labuan Bajo-Kota Ruteng,Santoso Bos PT Akas Blokir Nomor Ponsel Jurnalis

Kasus ini mencuat setelah BPKP menilai adanya dugaan markup harga masker. Laporan itu ditindaklanjuti hingga penyelidikan resmi oleh Polresta Mataram.

Penyidik juga sudah memeriksa lebih dari 120 saksi termasuk pejabat pengadaan dan pihak penyedia barang. Beberapa dokumen kontrak dan pembayaran juga disita sebagai barang bukti.

Selain Wirajaya, polisi akan memanggil lima tersangka lainnya. Pemanggilan dilakukan secara bergantian dalam waktu dekat ini. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X