Dugaan Korupsi Pengadaan Masker COVID-19 di NTB Tahun 2020, Wirajaya Resmi Ditahan

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 15 Juli 2025 | 05:06 WIB
Wirajaya Kusuma (kiri), pascapemeriksaan di Polresta Mataram, Senin (14/7/2025).  (Foto: RRI/Adilan)
Wirajaya Kusuma (kiri), pascapemeriksaan di Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). (Foto: RRI/Adilan)

Wirajaya Kusuma dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X