Wirajaya Kusuma dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Wirajaya Kusuma dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sumber: rri.co.id
Artikel Terkait
Produksi AMP PT AKAS di Manggarai Barat, Diduga Tidak Kantongi Izin, APH Diminta Turun Tangan
KPK RI Jawab Desakan Publik yang Minta Periksa PT AKAS Pada Proyek Senialai Rp125.7 Miliar di Labuan Bajo-Ruteng
PT Akas Abaikan Sikap Tegas Prabowo untuk Kesejahterahan dan Keadilan Para Buruh
Sempat Dikeluhkan Warga, PT Akas Mulai Perbaiki Jalan Rusak Labuan Bajo-Kota Ruteng