Tim Resmob Polres Manggarai Barat Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Welak

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Senin, 26 Januari 2026 | 21:14 WIB
Polisi kembalikan handphone milik anak asrama putri di Welak (Foto : Istimewa)
Polisi kembalikan handphone milik anak asrama putri di Welak (Foto : Istimewa)

Pengembalian Barang Bukti

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. membeberkan alasan mendasar di balik kebijakan pengembalian barang bukti hasil pencurian kepada pemilik aslinya.

Langkah ini ditegaskan sebagai upaya Polri dalam memberikan pelayanan prima dan menjamin hak-hak korban kejahatan.

Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pengembalian barang bukti yang umumnya berupa kendaraan bermotor atau alat elektronik dilakukan setelah seluruh proses identifikasi dan administrasi penyidikan dinyatakan rampung.

"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Selama tidak mengganggu proses pembuktian di pengadilan, barang tersebut akan kami kembalikan," tegas Kasat Reskrim dalam keterangannya, Jumat (23/1) malam.

Baca Juga: Polairud Polres Mabar Bersama Tim SAR Gabungan Gelar Simulasi Penanganan Laka Laut di Labuan Bajo

AKP Lufthi juga menambahkan bahwa proses pengembalian ini dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun. Warga cukup membawa dokumen ataupun bukti kepemilikan yang sah untuk diverifikasi oleh tim penyidik.

"Tugas kami tidak berhenti saat borgol dikunci di tangan pelaku. Tugas kami tuntas saat hak-hak korban bisa kita pulihkan. Barang-barang ini mungkin kecil bagi sebagian orang, tapi bagi para pemiliknya, ini adalah hasil keringat yang sangat berharga," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone yang meresahkan warga.

Seorang pria berinisial HB (28), yang merupakan residivis kambuhan, berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, pada Senin (12/1/2026) siang.

Kini, HB (28) tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keberhasilan Polres Manggarai Barat dalam mengungkap kasus ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum di Manggarai Barat, membuktikan bahwa profesionalisme kepolisian mampu memberikan dampak langsung bagi ketentraman warga di pelosok desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X