hukrim

Berikut Ada 2 Advokat Yang Bela Hasto Dalam Sidang Praperadilan

Jumat, 24 Januari 2025 | 22:44 WIB
persidangan perdana praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto yang seharusnya berlangsung pada Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat digelar mesti ditunda.

Selain terjerat tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, KPK juga menjerat Hasto dengan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hukum Online) 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini