Jakarta - Harapan persidangan perdana praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto yang seharusnya berlangsung pada Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat digelar mesti ditunda. Rupanya pihak KPK selaku pihak termohon telah mengajukan penundaan sidang ke PN Jaksel tersebut. Persidangan pun diagendakan pada Rabu (5/2/2025) dua pekan ke depan.
Salah satu hal yang menarik dalam proses persidangan, terlibatnya dua advokat senior, Maqdir Ismail dan Prof Todung Mulya Lubis selaku tim penasihat hukum Hasto. Kedua advokat ini telah memiliki jam terbang dan pengalaman puluhan tahun sebagai advokat profesional.
Selain kasus Hasto ini, keduanya bersama 10 advokat lain pernah menjadi Tim Hukum Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024 lalu.
Usai penundaan persidangan tersebut, Maqdir menyampaikan proses persidangan ini dilakukan secara efektif dengan menghadirkan saksi dan ahli pada masing-masing pihak. “Yang penting buat kami apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah?” ujar Maqdir.
Dia menuturkan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka karena tidak adanya bukti keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota legislatif 2019.
“Pak Hasto disangka melakukan dua perbuatan yaitu suap dan halang-halangi penyidikan. Dalam praperadilan hal itulah yang kami persoalkan,” imbuhnya.
Padahal, bukti tersebut merupakan inti dari delik yang dipersangkakan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada keterangan atau saksi yang terangkan dan ada bukti Hasto menyuap. Dia menilai seharusnya perkara ini tidak menggunakan asumsi dalam penetapan tersangka Hasto yang mendapat sorotan publik.
Sementara itu, Todung Mulya Lubis menambahkan proses persidangan ini bakal menunjukan kondisi hukum di Indonesia.
“Ini ujian bagi lembaga peradilan dan kita semua ingin betul-betul membuktikan bahwa hukum bisa ditegakkan dan steril dari kepentingan politik yang ada,” tegas Todung.
Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan ketidakhadiran pihaknya dalam sidang praperadilan ini karena memerlukan waktu untuk menyiapkan materi persidangan. Mulai dari ahli hingga persoalan administratif lainnya. Karenanya pihak KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan.
“Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap yang menjerat eks Calon Legislatif PDIP 2019, Harun Masiku. KPK mengungkapkan ada bukti peran Hasto dan Donny pada kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio F.
Hasto berupaya agar Masiku lolos menjadi Anggota DPR RI 2019-2024 melalui penempatan daerah pilihan di Sumatera Selatan I hingga melobi Anggota DPR RI 2019-2024 terpilih Riezky Aprilia yang berasal dari dapil sama untuk mengundurkan diri dan digantikan Masiku.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.