Berikut Ada 2 Advokat Yang Bela Hasto Dalam Sidang Praperadilan

photo author
Alfaro Remba, Ide Nusantara
- Jumat, 24 Januari 2025 | 22:44 WIB
persidangan perdana praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto yang seharusnya berlangsung pada Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat digelar mesti ditunda.
persidangan perdana praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto yang seharusnya berlangsung pada Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat digelar mesti ditunda.

Selain terjerat tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, KPK juga menjerat Hasto dengan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hukum Online) 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alfaro Remba

Tags

Rekomendasi

Terkini

X