hukrim

Kasus Pembunuhan di Labuan Bajo,Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 28 Maret 2025 | 12:36 WIB
(Foto: Humas Polres Manggarai Barat)

"Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.**#

Halaman:

Tags

Terkini