"Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.**#
"Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.**#