Kasus Pembunuhan di Labuan Bajo,Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 28 Maret 2025 | 12:36 WIB
 (Foto: Humas Polres Manggarai Barat)
(Foto: Humas Polres Manggarai Barat)

"Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.**#

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X