"Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.**#
"Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.**#
Artikel Terkait
GAM-T Desak Polres Matim Lakukan Penyelidikan Terhadap Tambang Ilegal Milik CV Langga Putra
Kementrian ESDM RI, Dorong APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Milik CV Langga Putra di Borong
Polisi Bubarkan Konvoi Gerombolan Bermotor di Labuan Bajo yang Geber Hinga Ugal-Ugalan
Carut Marut Dugaan Penggelapan Dana PIP di SDI Wae Kool, Puluhan Siswa Diduga Menjadi Korban Kepala Sekolah
Buang Bayi Ibu Muda di Labuan Bajo Diamankan Polisi
Soal Dana PIP, Kadis PPO Manggarai Timur Akan Panggil Kepala SDI Wae Kool