hukrim

Putusan Diprotes Masa Aksi, PN Ruteng: Silahkan Banding!

Senin, 5 Mei 2025 | 17:27 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Ruteng

Ruteng, Idenusantara.com - Pengadilan Negeri (PN) Ruteng mempersilahkan para penggugat untuk mengajukan proses hukum banding terkait dengan putusan perkara perdata No. 42/Pdt.G/2024/PN Rtg.

Hal tersebut disampaikan oleh PN Ruteng melalui press release klarifikasi yang diterima media ini, Senin (5/5/2025).

Dalam rilisnya, PN Ruteng menjelaskan, putusan yang dikeluarkan pada 29 April 2025 yang diprotes masa aksi belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Karenanya, masa aksi dan penggugat dipersilahkan untuk mengajukan proses hukum banding atau membuat gugatan baru kepada PN Ruteng.

"Sesuai aturan perundang-undangan, putusan tersebut masih bisa dilakukan upaya banding terhitung 14 hari sejak diputuskan," jelas Carisma Gagah Arisatya selaku Pejabat Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara PN Ruteng.

Lebih lanjut dijelaskan Gagah sapaan Carisma, putusan yang diprotes tersebut baru memeriksa formalitas gugatan dan belum menentukan pokok persengketaan.

"Putusan tersebut memiliki amar 'Menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak' serta 'Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijik verklaard)'," ujarnya.

PN Ruteng menambahkan, dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan masa aksi akan ditindaklanjuti secara internal.

Pihak PN Ruteng berjanji akan memberikan sanksi tegas apabila aparatur di Pengadilan tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan masa aksi.

"Ketua Pengadilan akan melakukan pemeriksaan, pembinaan serta pengawasan internal apakah memang benar terjadi pelanggaran kode etik tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Dinilai Tidak Adil, LBH Nusa Komodo Manggarai Demonstrasi Protes Putusan PN Ruteng

Untuk diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo pada hari yang sama telah melakukan aksi demonstrasi damai memprotes putusan PN Ruteng.

Aksi demonstrasi tersebut dilakukan pasca putusan perkara perdata No. 42/Pdt.G/2024/PN Rtg yang dinilai tidak konsisten dan syarat praktik konspirasi.

Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang dalam orasi menyatakan keprihatinannya atas putusan PN Ruteng yang dianggap inkonsisten dan tidak berintegritas.

Halaman:

Tags

Terkini