hukrim

Dugaan Korupsi Pengadaan Masker COVID-19 di NTB Tahun 2020, Wirajaya Resmi Ditahan

Selasa, 15 Juli 2025 | 05:06 WIB
Wirajaya Kusuma (kiri), pascapemeriksaan di Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). (Foto: RRI/Adilan)

Wirajaya Kusuma dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Halaman:

Tags

Terkini