IWAKUM menilai, meski Pasal 8 menyebut wartawan memperoleh perlindungan hukum, penjelasan pasalnya justru membatasi makna perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat, tanpa kejelasan bentuk, mekanisme, dan tanggung jawab hukum dari negara.
"Pasal ini menimbulkan kaburnya makna perlindungan. Seharusnya, wartawan mendapat jaminan perlindungan hukum yang kuat sebagaimana profesi advokat atau jaksa," kata Irfan Kamil dalam permohonannya.
Baca Juga: Kasus Rabies Bertambah, DPRD Manggarai Desak Penertiban dan Pemusnahan HPR
Pemohon membandingkan dengan Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada profesi tersebut selama menjalankan tugas dengan itikad baik.
Sementara dalam UU Pers, wartawan tidak memiliki payung hukum serupa, sehingga kerap menjadi korban kriminalisasi.
IWAKUM juga mengutip kasus kriminalisasi terhadap jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto, yang dipidana karena karya jurnalistiknya.
Menurut Pemohon, dua kasus tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum yang bersumber dari lemahnya perlindungan normatif Pasal 8 UU Pers.
Pemerintah: Norma Sudah Tegas, Perlindungan Wartawan Nyata
Menutup keterangannya, Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional dan tidak bersifat multitafsir. Bila dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sudah terdapat pranata hukum yang menjamin kepastian hukum, perlindungan diri, kehormatan, dan martabat wartawan dalam menjalankan profesinya.
"Dapat disimpulkan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir sebagaimana dinyatakan Para Pemohon. Norma tersebut sudah menjamin hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat wartawan dalam menjalankan profesinya," tegasnya menutup sidang.
Sidang uji materi ini menjadi momentum penting bagi evaluasi perlindungan hukum terhadap wartawan di Indonesia. Apapun putusan MK nantinya, perkara ini membuka ruang refleksi luas: sejauh mana negara hadir dalam melindungi insan pers yang bekerja di garis depan kebebasan informasi sebagai sebuah pilar penting bagi demokrasi.