hukrim

Penabrak Balita di Manggarai Barat Resmi Ditahan Polisi

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:44 WIB

Atas kelalaian tersebut, penyidik telah menetapkan pengemudi sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S. Tap / 10 / X / 2025 / RES MABAR yang diterbitkan sejak 8 Oktober 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia," tutur AKP Parta.

Perkembangan Perkara: Masuk Tahap II

Kasat Lantas mengungkapkan setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21) dengan nomor surat B-61/N.3.24/Eku.1/01/2025 per tanggal 12 Januari 2026.

Terbaru, pada tanggal 21 Januari 2026, telah dilaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan.

"Sejalan dengan pelimpahan tersebut, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses persidangan selanjutnya," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengendara di wilayah Manggarai Barat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan manuver mundur di area yang mungkin terdapat pejalan kaki atau anak-anak.

"Satu detik kelalaian di balik kemudi bisa berujung pada hilangnya nyawa dan penyesalan seumur hidup. Jadi, utamakan keselamatan sebagai kebutuhan," ujar Ajun komisaris polisi itu.

Halaman:

Tags

Terkini