Guru Honorer Gagal CPNS-PPPK Jangan Panik, Pemerintah Pastikan Tetap Bisa Mengajar

photo author
Carolina Linda Marut, Ide Nusantara
- Kamis, 24 September 2026 | 14:45 WIB
Guru Honorer Gagal PPPK Tetap Digaji? Ini Skema Baru Pemerintah! (Foto: Ide Nusantara)
Guru Honorer Gagal PPPK Tetap Digaji? Ini Skema Baru Pemerintah! (Foto: Ide Nusantara)

Baca Juga: Ini Identitas 10 Saksi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin

Bukan Berarti Statusnya Menjadi ASN

Hal penting yang perlu dipahami, guru yang belum lolos seleksi tetap berstatus non-ASN.

Artinya, pembayaran melalui dana BOS bukan berarti guru tersebut otomatis berubah menjadi PNS atau PPPK.

Guru tetap dapat mengajar sebagai tenaga non-ASN selama memenuhi ketentuan penugasan yang berlaku di sekolah.

Sementara itu, guru yang sudah berstatus PNS maupun PPPK memiliki mekanisme penggajian sebagai ASN.

Masih Bisa Ikut Seleksi Berikutnya

Pemerintah juga tidak menutup kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN pada periode berikutnya.

Guru yang belum berhasil pada satu seleksi tetap memiliki kesempatan mengikuti proses selanjutnya sesuai persyaratan, kebutuhan formasi, dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik secara bertahap.

Kemendikdasmen juga telah menyampaikan bahwa sekitar 172 ribu guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi sesuai persyaratan.

Ada Jalan bagi Guru PPPK Paruh Waktu

Selain guru honorer, pemerintah juga menyiapkan penataan bagi guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu.

Mulai 1 Januari 2027, pemerintah merencanakan pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kemendikdasmen menyebut sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu masuk dalam skema pengalihan tersebut. Selain itu, sekitar 6 ribu guru yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi masih memiliki SK sebagai pelaksana juga akan dialihkan statusnya.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran tambahan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Tak Hanya Dugaan Suap, KPK Kini Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

Pemerintah Ingin Kelas Tetap Terisi Guru

Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X