Baca Juga: Ini Identitas 10 Saksi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Bukan Berarti Statusnya Menjadi ASN
Hal penting yang perlu dipahami, guru yang belum lolos seleksi tetap berstatus non-ASN.
Artinya, pembayaran melalui dana BOS bukan berarti guru tersebut otomatis berubah menjadi PNS atau PPPK.
Guru tetap dapat mengajar sebagai tenaga non-ASN selama memenuhi ketentuan penugasan yang berlaku di sekolah.
Sementara itu, guru yang sudah berstatus PNS maupun PPPK memiliki mekanisme penggajian sebagai ASN.
Masih Bisa Ikut Seleksi Berikutnya
Pemerintah juga tidak menutup kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN pada periode berikutnya.
Guru yang belum berhasil pada satu seleksi tetap memiliki kesempatan mengikuti proses selanjutnya sesuai persyaratan, kebutuhan formasi, dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik secara bertahap.
Kemendikdasmen juga telah menyampaikan bahwa sekitar 172 ribu guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi sesuai persyaratan.
Ada Jalan bagi Guru PPPK Paruh Waktu
Selain guru honorer, pemerintah juga menyiapkan penataan bagi guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu.
Mulai 1 Januari 2027, pemerintah merencanakan pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kemendikdasmen menyebut sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu masuk dalam skema pengalihan tersebut. Selain itu, sekitar 6 ribu guru yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi masih memiliki SK sebagai pelaksana juga akan dialihkan statusnya.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran tambahan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Tak Hanya Dugaan Suap, KPK Kini Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin
Pemerintah Ingin Kelas Tetap Terisi Guru
Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian.
Artikel Terkait
6 Organisasi Jurnalis Kecam Prabowo Sebut Wartawan "Londo Ireng", Desak Minta Maaf Terbuka
Tren Baru Pilpres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Melejit, Tinggalkan Prabowo di Survei Juli 2026
Tak Hanya Dugaan Suap, KPK Kini Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin
Ini Identitas 10 Saksi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Satu per Satu Fakta Terkuak di Sidang MK soal Ijazah Gibran