Loyalis Jokowi Soroti Gugatan Gibran di MK, Dede Budhyarto Sebut Ada Efek Berantai Jika Wapres Dilengserkan

photo author
Maria Matilda Moi, Ide Nusantara
- Sabtu, 26 September 2026 | 13:14 WIB
Loyalis Jokowi Soroti Gugatan Gibran di MK, Dede Budhyarto Sebut Ada Efek Berantai Jika Wapres Dilengserkan (IDENUSANTARA.COM)
Loyalis Jokowi Soroti Gugatan Gibran di MK, Dede Budhyarto Sebut Ada Efek Berantai Jika Wapres Dilengserkan (IDENUSANTARA.COM)

Perkara Gibran Masih Bergulir di MK

Pernyataan Dede disampaikan ketika perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sejumlah pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya, mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta MK menilai apakah persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi sekaligus meminta sejumlah konsekuensi hukum apabila dalil mereka diterima.

Namun, posisi tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa dan belum menjadi putusan MK.

Dalam persidangan pada 23 September 2026, KPU menyatakan telah menerima serta memverifikasi dokumen persyaratan Gibran yang diserahkan pada 27 Oktober 2023. KPU berpendapat dokumen tersebut memenuhi persyaratan pencalonan.

KPU Akui Tak Datang Langsung ke Instansi Pendidikan

Salah satu bagian yang kemudian mendapat sorotan dalam persidangan adalah mekanisme verifikasi dokumen pendidikan Gibran.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui lembaganya tidak datang langsung ke kementerian atau dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran.

Baca Juga: Lapas Cibinong Bikin Geger, Siapa Yudi Suseno? Ini Karier dan Harta Kekayaannya

Pengakuan tersebut muncul ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta penjelasan mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan KPU terhadap persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

"Apakah komisi juga datang ke Diknas?" tanya Saldi kepada Afifuddin.

Afifuddin kemudian menjawab bahwa KPU tidak melakukan kunjungan tersebut karena telah menerima surat keterangan yang menjadi dokumen persyaratan.

"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan," jawab Afifuddin.

Saldi kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan proses verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam pemilihan kepala daerah.

"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini tidak datang ya?" ujar Saldi.

Fakta persidangan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa majelis hakim dalam perkara yang saat ini masih berjalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X