KPU dan Pemohon Berbeda Pandangan
Di sisi lain, perkara ini tidak hanya menyangkut soal dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh persoalan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut.
KPU berpendapat permohonan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU juga menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu dalam persidangan juga menyampaikan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan tersebut selama tahapan pemilu.
Sementara itu, para pemohon berpendapat persoalan syarat pendidikan tersebut tetap dapat diuji untuk memastikan apakah pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 telah memenuhi ketentuan hukum.
Baca Juga: Bikin Takjub! 5 Tempat Wisata di Yogyakarta yang Lagi Viral, Nomor 3 Cocok untuk Liburan Keluarga
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat dua persoalan besar yang masih menjadi perhatian dalam perkara tersebut, yakni substansi mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran serta kewenangan MK untuk memeriksa permohonan yang diajukan setelah Pemilu 2024 selesai.
MK sendiri belum menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.
Karena itu, pernyataan mengenai kemungkinan Gibran diberhentikan dan dampaknya terhadap pemerintahan saat ini masih merupakan skenario yang disampaikan oleh Dede Budhyarto, bukan keputusan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.***
Artikel Terkait
Bikin Takjub! 5 Tempat Wisata di Yogyakarta yang Lagi Viral, Nomor 3 Cocok untuk Liburan Keluarga
Masih Fresh Banget Nih! Job Hunter Labuan Bajo Merapat, Ada Loker Baru dari VINCA GROUP
Lapas Cibinong Bikin Geger, Siapa Yudi Suseno? Ini Karier dan Harta Kekayaannya
Buruan Daftar! BCA Syariah Buka Lowongan Kepala Departemen IT, Ini Syarat Lengkapnya
Bukan Labuan Bajo Saja, Ini 7 Destinasi Wisata Flores yang Wajib Masuk Daftar Liburan