Loyalis Jokowi Soroti Gugatan Gibran di MK, Dede Budhyarto Sebut Ada Efek Berantai Jika Wapres Dilengserkan

photo author
Maria Matilda Moi, Ide Nusantara
- Sabtu, 26 September 2026 | 13:14 WIB
Loyalis Jokowi Soroti Gugatan Gibran di MK, Dede Budhyarto Sebut Ada Efek Berantai Jika Wapres Dilengserkan (IDENUSANTARA.COM)
Loyalis Jokowi Soroti Gugatan Gibran di MK, Dede Budhyarto Sebut Ada Efek Berantai Jika Wapres Dilengserkan (IDENUSANTARA.COM)

KPU dan Pemohon Berbeda Pandangan

Di sisi lain, perkara ini tidak hanya menyangkut soal dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh persoalan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut.

KPU berpendapat permohonan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

KPU juga menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu dalam persidangan juga menyampaikan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan tersebut selama tahapan pemilu.

Sementara itu, para pemohon berpendapat persoalan syarat pendidikan tersebut tetap dapat diuji untuk memastikan apakah pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 telah memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga: Bikin Takjub! 5 Tempat Wisata di Yogyakarta yang Lagi Viral, Nomor 3 Cocok untuk Liburan Keluarga

Dengan demikian, hingga saat ini terdapat dua persoalan besar yang masih menjadi perhatian dalam perkara tersebut, yakni substansi mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran serta kewenangan MK untuk memeriksa permohonan yang diajukan setelah Pemilu 2024 selesai.

MK sendiri belum menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.

Karena itu, pernyataan mengenai kemungkinan Gibran diberhentikan dan dampaknya terhadap pemerintahan saat ini masih merupakan skenario yang disampaikan oleh Dede Budhyarto, bukan keputusan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X