Khawatir Status Paruh Waktu Berlangsung Lama
Selain persoalan status, Tendik Bersatu juga menyoroti besaran penghasilan yang diterima sebagian PPPK Paruh Waktu. Mereka menyebut terdapat tenaga di sejumlah daerah yang memperoleh gaji sekitar Rp200.000 per bulan.
Menurut mereka, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas pelayanan pendidikan meskipun berstatus paruh waktu.
Aliansi itu khawatir pemerintah daerah akan terus mempertahankan skema PPPK Paruh Waktu apabila tidak tersedia aturan yang jelas mengenai pengangkatan menjadi penuh waktu dan dukungan anggaran yang memadai.
Meski demikian, besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu dapat berbeda-beda bergantung pada ketentuan dan kemampuan anggaran masing-masing daerah. Karena itu, angka yang disebutkan tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi daerah yang bersangkutan.
Tiga Tuntutan Utama Tendik Bersatu
Dalam menyampaikan aspirasi, Tendik Bersatu mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes ulang.
Mereka meminta tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki surat keputusan (SK) dan tercatat dalam basis data BKN memperoleh kesempatan peralihan status tanpa harus mengikuti seleksi kembali, sebagaimana kebijakan yang disampaikan untuk guru.
Kedua, penerbitan regulasi khusus bagi tenaga kependidikan.
Aliansi tersebut meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kemendikdasmen menyusun payung hukum yang memberikan kepastian mekanisme pengalihan status bagi tenaga kependidikan, bukan hanya guru.
Ketiga, dukungan pembiayaan melalui APBN.
Mereka juga mengusulkan agar pembiayaan PPPK Penuh Waktu bagi tenaga kependidikan dapat didukung APBN 2027, sehingga penyelesaian status kepegawaian tidak hanya bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Tendik Bersatu berpendapat bahwa tenaga kependidikan juga termasuk bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dalam skema PPPK Paruh Waktu dan memiliki kontribusi terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan.
Atas dasar itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi tenaga kependidikan, terutama bagi mereka yang telah mengikuti tahapan seleksi dan bekerja di sekolah negeri.
Pemerintah Masih Membahas Penanganan PPPK Paruh Waktu
Di tengah tuntutan tersebut, Kemendikdasmen disebut masih membahas penanganan PPPK Paruh Waktu bersama KemenPAN-RB untuk mencari jalan keluar.
Artikel Terkait
Resmi! Manajer Koperasi Merah Putih Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Besarannya
KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp90–100 Juta per Bulan ke Bupati Klaten, Ini Sumbernya
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan di Indonesia soal Kabut Asap, 4 Dikaitkan dengan Grup Sinar Mas
Warga Desak KPK Usut Dugaan Mark Up Dana Gempa Rp20 Miliar di Manggarai Timur Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus BNPB
Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diperiksa