Idenusantara.com - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara menyelesaikan pembayaran kompensasi tahap pertama kepada seluruh pemilik lahan yang terlintasi jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kV Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Flores - Gardu Induk (GI) Labuan Bajo.
Pembayaran section 1 kompensasi ROW tanah, tanaman, dan bangunan yang dilaksanakan di Kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dihadiri pemilik lahan yang berada di antara jalur transmisi, yakni tower 01 sampai tower 14 jalur transmisi 70kV PLTMG Flores - GI Labuan Bajo.
Selain para pemilik lahan, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Golo Bilas, Fabianus G, Manager BNI KCP Labuan Bajo, Maurids D, beserta staff, Kasi Datun Manggarai Barat, Noviantje S, Kasubsi Datun Manggarai Barat, H. Beatrix, Asmen Jinum, L. Irlan Jayadi, serta Team Leader Perizinan dan Tanah PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2, Roya Ginting beserta staff.
Kepala Desa Golo Bilas, Fabianus G, mengapresiasi para pemilik lahan yang sudah hadir dalam pembayaran kompensasi lahan ini dan telah berpartisipasi dalam mendukung keandalan listrik di NTT.
"Mari masyarakat sama-sama mendukung program SUTT yang dilaksanakan oleh PLN sebagai pendukung kemajuan infrastruktur Labuan Bajo," kata Kepada Desa Golo Bilas, Fabianus G.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebagai jaksa pengacara negara siap mendampingi kegiatan PLN yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah ditetapkan. Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan segala proses pembayaran berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Yoseph Badeoda Kandidat Pertama Yang Mendaftar; PSI Ende Sebut Sosok Dia Sebagai Petarung
Senada dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di tempat terpisah Manager Unit Pelaksana Proyek Nusra Osta Melano, mengatakan nilai kompensasi lahan telah dihitung dan ditetapkan berdasarkan regulasi yang ada dengan merujuk pada aturan Permen ESDM Nomor 13 tahun 2021.
"Pembayaran kompensasi ini merupakan tindak lanjut dari proses sosialisasi, identifikasi & inventarisasi, dan pengumuman yang sudah terlaksana di periode sebelumnya. Nilai kompensasi yang disampaikan ini berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kemudian disahkan oleh Kementerian Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK)," ujar Osta melano.
Artikel Terkait
Hujan Deras; Polsek Ndona Kembali Evakuasi Korban Selamat
PLTP Ulumbu Eksisting Serap Tenaga Kerja Lokal hingga 97 Persen, Jadi Sumber Mata Pencaharian bagi Warga Sekitar
Mahasiswa Katolik Diserang Saat Ibadah; AWK Desak Kapolri Tangkap Pelaku
Pilkada Ende; Paket Mas-Abraham Siap Bertarung Dari Jalur Independen
PLN UIP Nusra Targetkan SMK di Ruteng sebagai Pusat Pengembangan Motor Listrik di NTT
Bawaslu Ende Awasi CAT Calon Anggota PPK Untuk Pilkada 2024
Resmi Daftar di PKS; Yoseph Badeoda Tercatat Telah Mendaftarkan Diri Pada 7 Parpol
Daftarkan Paket ERA - MILENIAL di Gerindra; Erik Rede Mengaku Semula Ingin Bersama Kader Gerindra
Yoseph Badeoda Kandidat Pertama Yang Mendaftar; PSI Ende Sebut Sosok Dia Sebagai Petarung
Raih 25.738 Suara Pada Pemilu; Partai Non Seat di Ende Bangun Koalisi dan Sodorkan Dua Nama Bacawabup