Hingga berita diterbitkan media ini, Kepsek SDI Wae Kool yang sudah memblokir nomor ini belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan keras yang ditujukan pada dirinya.
Diketahui, dugaan penggelapan buku rekening siswa untuk bantuan Dana PIP yang diduga ditahan Kepala Sekolah sudah berangsur bertahun tahun lamanya.
Dan kuat dugaan, uang bantuan PIP milik siswa tersebut digunakan Kepala Sekolah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Dugaan penyelewengan ini berdasarkan laporan sejumlah orang tua siswa yang mengaku tidak pernah menerima dana PIP yang seharusnya diberikan kepada anak-anak mereka.
Sementara itu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mewajibkan sekolah untuk menginformasikan bahwa para penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu maka uang akan dikembalikan ke kas negara," kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti melalui keterangan di Jakarta, seperti dikutip media Antara
Artikel Terkait
Puluhan Siswa di SMAN 3 Kota Komba Terima Dana PIP Tahap II, VII dan VIII Tahun 2022
Sanksi Pelanggaran PIP, Sofiana: Oknum yang Memotong Dana PIP Dapat Dipidana
Ratusan Miliar Rupiah Dana BOS dan PIP Santri Tahap Satu Ditargetkan Cair Sebelum Lebaran
Carut Marut Dugaan Penggelapan Dana PIP di SDI Wae Kool, Puluhan Siswa Diduga Menjadi Korban Kepala Sekolah
Soal Dana PIP, Kadis PPO Manggarai Timur Akan Panggil Kepala SDI Wae Kool