"Ada 5 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dengan gagang berwarna coklat, pakaian korban dan pakaian pelaku," papar AKP Lufthi.
Fiki (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ungkapnya.
Artikel Terkait
Kalahkan Persamba Mabar 3-1, Perse Ende Berpeluang Menuju Babak Berikut di Soeratin Cup 2022
Masyarakat Wae Sano dan Golo Kempo Kecamatan Sano Nggoang Mabar, Dukung Program Pemerintah dan Jaga Kamtibmas
Turnamen Futsal oleh Polres Mabar: Upaya Merajut Kebersamaan Pemuda
Gelar Razia, Propam Polres Mabar Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo
Tinjau Lokasi Kebakaran, Kapolres Mabar Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban
Ramadhan, Kapolres Mabar Kunjungi Ponpes Al-Fatah Lamtoro di Labuan Bajo
Satresnarkoba Polres Mabar Bekuk Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Labuan Bajo
Cegah Judi Online, Propam Periksa Penggunaan Handphone Anggota Polres Mabar