hukrim

KPK Panggil Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:22 WIB
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Net)

JAKARTA, idenusantara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku pekan depan. Pemanggilan terhadap sekjend PDIP dilakukan setelah KPK menang praperadilan.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kemungkinan besar pekan depan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025) seperti dikutip media idenusantara.com dari detik.com

Tessa berharap Hasto dapat memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan pihak Hasto selalu menyatakan siap kooperatif.

"Yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: KPK hingga Polri Dinilai Perlu Kolaborasi Investigasi Korupsi Pagar Laut

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Permohonan gugatan praperadilan sekjend PDIP Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah KPK cq pimpinan KPK.

KpkBaca Juga: Terbaru! Jadwal Pemeriksaan Hasto Kristiyanto dan Penjelasan KPK

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Sementara itu Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. 

 

Tags

Terkini