Kejari Sumbar Tuntaskan Perkara Melalui Restorative Justice di Kejati NTT

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 28 Februari 2025 | 07:13 WIB
Suasana Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT, pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 13.30 – 14.00 WITA. (Kejati NTT)
Suasana Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT, pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 13.30 – 14.00 WITA. (Kejati NTT)

    keluarga (paman-keponakan).

5. Tidak ada dendam antara kedua belah pihak, 

     dan mereka telah kembali hidup berdampingan.

6. Masyarakat memberikan respons positif 

    terhadap penyelesaian ini.

7. Tersangka memiliki perilaku baik dan aktif 

    dalam kegiatan sosial.

Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka diwajibkan membersihkan tempat ibadah (gereja) sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Baca Juga: Kejati NTT Terapkan Restorative Justice, Konflik Paman dan Keponakan Berakhir dengan Perdamaian

Pernyataan Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang mengutamakan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.

“Restorative Justice adalah solusi yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antarindividu dan sosial. Dengan adanya perdamaian antara pelaku dan korban, hukum menjadi lebih bermakna karena memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan tanpa dendam.”

Beliau juga menyampaikan bahwa pendekatan ini akan terus diperluas guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keharmonisan dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih konstruktif.

Baca Juga: Jumlah Perkara Korupsi yang di Tangani Kejati NTT Tahun 2024

Kesimpulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X