keluarga (paman-keponakan).
5. Tidak ada dendam antara kedua belah pihak,
dan mereka telah kembali hidup berdampingan.
6. Masyarakat memberikan respons positif
terhadap penyelesaian ini.
7. Tersangka memiliki perilaku baik dan aktif
dalam kegiatan sosial.
Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka diwajibkan membersihkan tempat ibadah (gereja) sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Baca Juga: Kejati NTT Terapkan Restorative Justice, Konflik Paman dan Keponakan Berakhir dengan Perdamaian
Pernyataan Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang mengutamakan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.
“Restorative Justice adalah solusi yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antarindividu dan sosial. Dengan adanya perdamaian antara pelaku dan korban, hukum menjadi lebih bermakna karena memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan tanpa dendam.”
Beliau juga menyampaikan bahwa pendekatan ini akan terus diperluas guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keharmonisan dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih konstruktif.
Baca Juga: Jumlah Perkara Korupsi yang di Tangani Kejati NTT Tahun 2024
Kesimpulan
Artikel Terkait
Mantan Camat Boleng Ditahan,Masyarakat Boleng Apresiasi Kerja Kejati NTT, Kejari Labuan Bajo dan Polda NTT
Asisten Manager Bulog Waingapu Sumba Dijadikan Tersangka, Aset Disita Kejati NTT
Kejati NTT Lakukan Penggeledahan di Kantor BP2JK, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kupang
Jumlah Perkara Korupsi yang di Tangani Kejati NTT Tahun 2024
Perkara Narkotika Selama Tahun 2024 yang di Tangani Kejati NTT
Kejati NTT Terapkan Restorative Justice, Konflik Paman dan Keponakan Berakhir dengan Perdamaian
Kolaborasi Kejati NTT dan BP3MI NTT Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO di Amarasi Timur, Kabupaten Kupang