Kejari Sumbar Tuntaskan Perkara Melalui Restorative Justice di Kejati NTT

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 28 Februari 2025 | 07:13 WIB
Suasana Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT, pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 13.30 – 14.00 WITA. (Kejati NTT)
Suasana Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT, pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 13.30 – 14.00 WITA. (Kejati NTT)

Keberhasilan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice tidak hanya mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang humanis, tetapi juga menegaskan pentingnya pemulihan hubungan kekeluargaan. Dengan rekonsiliasi antara paman dan keponakan yang sebelumnya berseteru, pendekatan ini membuktikan bahwa hukum dapat menjadi sarana untuk mempererat kembali ikatan keluarga dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat. Kejaksaan Tinggi NTT akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus serupa, guna menciptakan lingkungan sosial yang lebih damai dan berkeadaban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X