Keberhasilan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice tidak hanya mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang humanis, tetapi juga menegaskan pentingnya pemulihan hubungan kekeluargaan. Dengan rekonsiliasi antara paman dan keponakan yang sebelumnya berseteru, pendekatan ini membuktikan bahwa hukum dapat menjadi sarana untuk mempererat kembali ikatan keluarga dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat. Kejaksaan Tinggi NTT akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus serupa, guna menciptakan lingkungan sosial yang lebih damai dan berkeadaban.
Artikel Terkait
Mantan Camat Boleng Ditahan,Masyarakat Boleng Apresiasi Kerja Kejati NTT, Kejari Labuan Bajo dan Polda NTT
Asisten Manager Bulog Waingapu Sumba Dijadikan Tersangka, Aset Disita Kejati NTT
Kejati NTT Lakukan Penggeledahan di Kantor BP2JK, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kupang
Jumlah Perkara Korupsi yang di Tangani Kejati NTT Tahun 2024
Perkara Narkotika Selama Tahun 2024 yang di Tangani Kejati NTT
Kejati NTT Terapkan Restorative Justice, Konflik Paman dan Keponakan Berakhir dengan Perdamaian
Kolaborasi Kejati NTT dan BP3MI NTT Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO di Amarasi Timur, Kabupaten Kupang