Kejari Ende Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasang Bronjong, Negara Alami Kerugian Rp 638 Juta

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 18 Maret 2025 | 13:25 WIB
Kedua tersangka, Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL)/tengah (mengenakan rompi merah). (Foto: Dok Istimewa kejari Ende)
Kedua tersangka, Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL)/tengah (mengenakan rompi merah). (Foto: Dok Istimewa kejari Ende)

Ende, idenusnatara.com – Kejaksaan Negeri Ende resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende. Kedua tersangka, Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL), ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.

Penahanan Tersangka

Adapun tersangka ditahan, Pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 17.15 WITA, bertempat di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende. 

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Yohannes Kaki dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Cyprianus Lenggoyo. 

Setelah proses administrasi selesai, keduanya kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Ende untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kalender sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 April 2025, dengan sangkaan :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, 

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. 

Baca Juga: Kejati NTT Gelar “Musholla Al-A’raf Berbagi Kebaikan” Sambut Ramadhan 1446 H, Salurkan 241 Paket Sembako

Tersangka Yohannes Kaki, pria berusia 39 tahun, merupakan warga Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. Ia berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus anggota DPRD. 

Sementara itu, tersangka Cyprianus Lenggoyo, pria berusia 48 tahun, berdomisili di Jl. Udahyana, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, dan bekerja sebagai karyawan swasta. Keduanya beragama Katolik.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Selama pemeriksaan, mereka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. Demi kelancaran proses, pengamanan serta pengawalan dilakukan oleh dua anggota Brimob dan personel Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende. 

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga pukul 18.00 WITA.

Baca Juga: Tim Intelijen Kejari Ende Menangkap DPO Terpidana Kasus TPPO dan Penganiayaan

Kasus Tindak Pidana Korupsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X