Ende, idenusnatara.com – Kejaksaan Negeri Ende resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende. Kedua tersangka, Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL), ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Penahanan Tersangka
Adapun tersangka ditahan, Pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 17.15 WITA, bertempat di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Yohannes Kaki dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Cyprianus Lenggoyo.
Setelah proses administrasi selesai, keduanya kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Ende untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kalender sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 April 2025, dengan sangkaan :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.
Tersangka Yohannes Kaki, pria berusia 39 tahun, merupakan warga Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. Ia berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus anggota DPRD.
Sementara itu, tersangka Cyprianus Lenggoyo, pria berusia 48 tahun, berdomisili di Jl. Udahyana, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, dan bekerja sebagai karyawan swasta. Keduanya beragama Katolik.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Selama pemeriksaan, mereka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. Demi kelancaran proses, pengamanan serta pengawalan dilakukan oleh dua anggota Brimob dan personel Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga pukul 18.00 WITA.
Baca Juga: Tim Intelijen Kejari Ende Menangkap DPO Terpidana Kasus TPPO dan Penganiayaan
Kasus Tindak Pidana Korupsi
Artikel Terkait
Mantan Camat Boleng Ditahan,Masyarakat Boleng Apresiasi Kerja Kejati NTT, Kejari Labuan Bajo dan Polda NTT
Kejari Manggarai Bantah Isu Pungut Dana kepada Kepala Desa yang Ikut Seminar
Dugaan Korupsi Proyek AMB di Desa Rana Masak, Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Baru
Kejari Manggarai Periksa 21 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek AMB di Desa Rana Masak
Asisten Manager Bulog Waingapu Sumba Dijadikan Tersangka, Aset Disita Kejati NTT
PPK dan Kontraktor Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Uludala Ditahan Kejari Ende
Kejati NTT Lakukan Penggeledahan di Kantor BP2JK, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kupang
Jumlah Perkara Korupsi yang di Tangani Kejati NTT Tahun 2024
Perkara Narkotika Selama Tahun 2024 yang di Tangani Kejati NTT
Tim Intelijen Kejari Ende Menangkap DPO Terpidana Kasus TPPO dan Penganiayaan
Kejati NTT Terapkan Restorative Justice, Konflik Paman dan Keponakan Berakhir dengan Perdamaian
Kolaborasi Kejati NTT dan BP3MI NTT Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO di Amarasi Timur, Kabupaten Kupang
Kejari Sumbar Tuntaskan Perkara Melalui Restorative Justice di Kejati NTT
Kejati NTT Gelar “Musholla Al-A’raf Berbagi Kebaikan” Sambut Ramadhan 1446 H, Salurkan 241 Paket Sembako