Kejari Ende Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasang Bronjong, Negara Alami Kerugian Rp 638 Juta

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 18 Maret 2025 | 13:25 WIB
Kedua tersangka, Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL)/tengah (mengenakan rompi merah). (Foto: Dok Istimewa kejari Ende)
Kedua tersangka, Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL)/tengah (mengenakan rompi merah). (Foto: Dok Istimewa kejari Ende)

YK dan CL diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, yang berlokasi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016. Proyek ini berada di bawah Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 638.200.000 (enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).

Komitmen Kejaksaan Negeri Ende

Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X