YK dan CL diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, yang berlokasi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016. Proyek ini berada di bawah Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 638.200.000 (enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Komitmen Kejaksaan Negeri Ende
Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Mantan Camat Boleng Ditahan,Masyarakat Boleng Apresiasi Kerja Kejati NTT, Kejari Labuan Bajo dan Polda NTT
Kejari Manggarai Bantah Isu Pungut Dana kepada Kepala Desa yang Ikut Seminar
Dugaan Korupsi Proyek AMB di Desa Rana Masak, Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Baru
Kejari Manggarai Periksa 21 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek AMB di Desa Rana Masak
Asisten Manager Bulog Waingapu Sumba Dijadikan Tersangka, Aset Disita Kejati NTT
PPK dan Kontraktor Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Uludala Ditahan Kejari Ende
Kejati NTT Lakukan Penggeledahan di Kantor BP2JK, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kupang
Jumlah Perkara Korupsi yang di Tangani Kejati NTT Tahun 2024
Perkara Narkotika Selama Tahun 2024 yang di Tangani Kejati NTT
Tim Intelijen Kejari Ende Menangkap DPO Terpidana Kasus TPPO dan Penganiayaan
Kejati NTT Terapkan Restorative Justice, Konflik Paman dan Keponakan Berakhir dengan Perdamaian
Kolaborasi Kejati NTT dan BP3MI NTT Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO di Amarasi Timur, Kabupaten Kupang
Kejari Sumbar Tuntaskan Perkara Melalui Restorative Justice di Kejati NTT
Kejati NTT Gelar “Musholla Al-A’raf Berbagi Kebaikan” Sambut Ramadhan 1446 H, Salurkan 241 Paket Sembako