Tetapkan Tersangka Pelaku Pencabulan Anak di Cibal, Polres Manggarai Jerat Pelaku dengan Hukuman 15 Tahun Penjara

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 08:53 WIB
Kepolisian resort Manggarai menetapkan MN sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Cibal. (Foto : Idenuaantara.com)
Kepolisian resort Manggarai menetapkan MN sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Cibal. (Foto : Idenuaantara.com)

Manggarai, Idenusantara.com - Pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di kampung Kelumpang, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT pada akhir Desember 2024 lalu, telah menetapkan MN sebagai tersangka oleh Kepolisian resort Manggarai pada Rabu, 30 April 2025.

MN di tetapkan tersangka usai kepolisian resort Manggarai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk meminta keterangan dari dr. Alfi Rustina Yuniati, Sp.OG, sebagai saksi ahli.

Baca Juga: Bersama Masyarakat, Polres Manggarai Barat Gotong Royong Bersihkan 400 Kg Sampah di Pulau Monyet Labuan Bajo

Diketahui, tersangka MN adalah ayah tiri dari korban YIGN yang masih tergolong dibawah umur. Korban YIGN dan adiknya tinggal serumah dengan MN. Sementara itu, ibu korban, sedang merantau di Makasar.

Tersangka MN melakukan aksinya di saat korban sedang tidur. Aksi bejat MN disadari korban, usai melihat dirinya sudah ditelanjangi oleh tersangka MN.

Akibat dari perilaku bejat dari MN, keluarga korban YIGN kemudian melaporkan ke polisi, pada tanggal 12 Februari 2025.

Hal ini, disampaikan oleh Wakil Kepala Polisi Resort (Wakapolres) Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H kepada awak media pada Rabu pagi (30/04/2025).

Kompol Mei Charles Sitepu, menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, Polres Manggarai mendapat aduan terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kronologi Kasus Pencabulan Anak yang Dilakukan oleh MN

Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu menjelaskan kronologi kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Perak, Kecamatan Cibal.

Baca Juga: Polres Ende Kembali Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur; Berikut Kronologisnya

“kejadian pencabulan yang dilakukan oleh MN terjadi pada pukul 23.45 Wita," jelasnya

Kompol Mei menerangkan bahwa tersangka MN melakukan tindakan persetubuhan dengan korban YIGN di dalam rumah.

"Korban YIGN sedang tidur, tiba-tiba tersadar sudah berada di kamar tersangka. Saat itu korban sudah tidak memakai celana, dan tersangka tidak memakai celana. Kemudian, korban posisinya terlentang. Tersangkapun melakukan hubungan seksual," terang Kompol Mei

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X