Tetapkan Tersangka Pelaku Pencabulan Anak di Cibal, Polres Manggarai Jerat Pelaku dengan Hukuman 15 Tahun Penjara

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 08:53 WIB
Kepolisian resort Manggarai menetapkan MN sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Cibal. (Foto : Idenuaantara.com)
Kepolisian resort Manggarai menetapkan MN sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Cibal. (Foto : Idenuaantara.com)

Lebih lanjut, Kompol Mei mengatakan bahwa korban sempat mengancam tersangka untuk melaporkan ke polisi. Akan tetapi, tersangka MN mengancam balik korban agar tidak melapor ke siapapun.

"Korban mengatakan yang kau lakukan itu tidak baik dan saya akan lapor polisi. Tapi tersangka mengatakan jangan kau bilang ke siapa-siapa. Karena ada adikmu satu lagi," kata Kompol Mei .

"Korban sempat takut. Namun, korban kemudian memberanikan diri untuk menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga korban. Sehingga pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai oleh korban dan neneknya, Rofina Lidus," katanya lagi

Pasal yang Disangkakan Kepada Pelaku dan Hukuman Penjara

Wakapolres Manggarai menyampaikan, terhadap kasus ini pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sepanjang Januari 2023 Polres Ende Tangani Empat Kasus Pencabulan Anak

"Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tutup Kompol Mei.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X