hukrim

Kejari Sumbar Tuntaskan Perkara Melalui Restorative Justice di Kejati NTT

Jumat, 28 Februari 2025 | 07:13 WIB
Suasana Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT, pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 13.30 – 14.00 WITA. (Kejati NTT)

Kupang, idenusantara.com - Kejaksaan Negeri Sumba Barat berhasil menuntaskan perkara penganiayaan ringan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose yang digelar secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT, pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 13.30 – 14.00 WITA. Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diajukan untuk tersangka Kornelis Kura Wunu alias Bapa Nona, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Ekspose dan Pertimbangan Hukum

Ekspose dipimpin oleh Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., selaku Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, serta dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., dan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Arwin Adinata, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat Kejati NTT. Pemaparan kasus disampaikan oleh Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, beserta timnya.

Perkara ini bermula dari insiden verbal yang berujung pada penganiayaan antara tersangka dan korban yang merupakan keponakannya, Yohanis Jeiwu Garra. Korban yang mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada tersangka, kemudian dibacok oleh tersangka dengan parang, menyebabkan luka pada paha belakang sebelah kiri korban. Luka tersebut dikonfirmasi melalui visum et repertum Puskesmas Lahi Huruk pada 18 Desember 2024.

Baca Juga: Kolaborasi Kejati NTT dan BP3MI NTT Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO di Amarasi Timur, Kabupaten Kupang

Setelah perkara memasuki Tahap II pada 24 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Sumba Barat memfasilitasi proses perdamaian di Rumah Restorative Justice, Desa Katikuloku, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, dengan dihadiri oleh tersangka, korban, penyidik, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Hasilnya, korban telah memaafkan tersangka, dan keduanya bersepakat untuk berdamai.

Alasan Penghentian Penuntutan

Berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan:

1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak 

    pidana.

2. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

3. Perdamaian telah tercapai antara tersangka dan 

    korban.

4. Tersangka dan korban memiliki hubungan 

Halaman:

Tags

Terkini