hukrim

Kejari Sumbar Tuntaskan Perkara Melalui Restorative Justice di Kejati NTT

Jumat, 28 Februari 2025 | 07:13 WIB
Suasana Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT, pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 13.30 – 14.00 WITA. (Kejati NTT)

Keberhasilan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice tidak hanya mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang humanis, tetapi juga menegaskan pentingnya pemulihan hubungan kekeluargaan. Dengan rekonsiliasi antara paman dan keponakan yang sebelumnya berseteru, pendekatan ini membuktikan bahwa hukum dapat menjadi sarana untuk mempererat kembali ikatan keluarga dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat. Kejaksaan Tinggi NTT akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus serupa, guna menciptakan lingkungan sosial yang lebih damai dan berkeadaban.

Halaman:

Tags

Terkini